Rabu, 20 Agustus 2014

Jurusan Agroteknologi




Seiring perkembangan zaman saat ini jumlah populasi manusia semikin tinggi dan kebutuhan bahan pangan dan produk pertanian semakin langkah di jumpai karna terbatasnya lahan hijau dan semakin sedikitnya lahan pertanian di karenakan yang beralih fungsikan menjadi tempat industri, perumahan dan fasilitas umum. Membuat produksi di sektor pertanian semakin sedikit sehingga harga bahan pangan meningkat, dan ini menjadi kesempatan berwirausaha dan mengambil keuntungan dari kondisi ini para lulusan Agroteknologi mampu menggunakan ilmu yang di dapat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tentang produk pertanian, seperti beras, gula, sayur-sayuran dan buah-buahan sehingga dengan kesempatan ini para lulusan Agroteknologi mampu membuat lahan perkebunan yang minimalis dengan produktifitas yang tinggi dengan teknologi yang di pelajari ketika menempuh pendidikan sarjana pertanian di perkuiahan.


prospek kerja lulusan Agroteknologi :
   
1. Bekerja di pemerintah
Lulusan agroteknologi bisa bekerja di pemerintah seperti menjadi atau sektor :
a.    Seorang manager farm.
b.    Birokrasi pusat/daerah.
c.    Bekerja di Perkebunan-perkebunan milik pemerintah, Industri perbenihan, pupuk dan pestisida nasional dan multinasional.
d.    Kementerian pada Pemerintah Pusat dan berbagai badan dan pusat penelitiannya (Penelitian dan Pengembnagan/Litbang).
e.    Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan dinas-dinas teknisnya.
f.    Lembaga pembiayaan seperti bank-bank pemerintah, Akademisi dan peneliti di Perguruan Tinggi ataupun lembaga riset (pemerintah ataupun swasta), industri pangan, pakan, farmaka dan biodiesel, Badan Koordinasi Survei.
g.    Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
h.    Badan Pertanahan Nasional (BPN).

2. Bekerja Sebagia Wirausahawan atau Suwasta
   
Tidak hanya bekerja di pemerinta, lulusan Agroteknologi bisa membangun usaha sendiri  dan menjadi seorang wirausahawan ataupun bekerja di perusahaan Suwasta yang banyak beridiri di negri ini adapaun bidangnyanya sebagai berikut:
a.       Pengusaha atau pelaku bisnis pada komoditas perkebunan, pangan, hortikultura, dan atau kehutanan,
b.      Pengusaha atau pelaku bisnsi pada bidang perbenihan, pupuk, pestisida, sarana produksi pertanian lainnya, usaha industri rumah tangga berbasis pangan
c.       Akademisi dan peneliti di Perguruan Tinggi ataupun lembaga riset (pemerintah ataupun swasta), industri pangan, pakan, farmaka dan biodiesel.
d.      Fasilitator pemberdaya masyarakat (LSM) dalam bidang agribisnis/pertanian.
e.       Wirausaha mandiri dengan menjual produk pertanian atau penunjang pertanian seperti 
 pupuk, hasil penyambungan, cangkok ataupun pembibitan tanaman bersekala industri 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar